OJK Lampung Mengajar


Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kewirausahaan dan Karir UIN Raden Intan gelar workshop mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Financial Technology yang diikuti mahasiswa UIN. Kegiatan yang diberi nama OJK Lampung Mengajar ini dilaksanakan di ruang seminar rektorat, Selasa (21/8/2018).

Dr Efa Rodiah Nur MH selaku Kepala UPT Kewirausahaan dan Karir mengatakan bahwa kegiatan tersebut hasil kerjasama unit kerjanya dengan OJK Provinsi Lampung. “Tujuannya untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada mahasiswa terkait dengan lembaga pembiayaan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Rektor III Prof Dr Syaiful Anwar MPd mewakili rektor, menghadirkan narasumber tunggal yakni Kepala OJK  Provinsi Lampung Indra Krisna. Hadir juga diacara tersebut Wakil Rektor II Prof Dr H Faisal MH.

Dikesempatan itu, Indra memaparkan tentang tugas dan fungsi OJK. OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang yaitu untuk pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sektor jasa keuangan.

Dibentuknya OJK ini dikarenakan sistem keuangan yang semakin kompleks (konglomerasi bisnis, hybrid product), perlunya koordinasi lintas sektoral, dan kurangnya perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan. OJK ini juga di atur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.